Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Konsumen Atas Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Perdata
Nama: TASYA ANNISA
Tahun: 2024
Abstrak
Perkembangan dan kemajuan perekonomian pada umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan atau jasa yang dapat dikomsumsi. Pada era globalisasi perdagangan perekonomian harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian akan barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Permasalahan penilitian adalah sejauhmana UU No. 8 Tahun 1999 memberi kepastian hukum terhadap perlindungan konsunen dan sejauhmana KUHPerdata dapat diterapkan terhadap produsen yang melakukan kerugian kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana UU No. 8 Tahun 1999 memberi kepastian hukum terhadap perlindungan konsunen dan sejauhmana KUHPerdata dapat diterapkan terhadap produsen yang melakukan kerugian kepada konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui konsumen tidak lain adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pertanggungan jawab kerugian (cidera janji) atau wanprestasi yang harus dilakukan oleh konsumen melalui pengecer, tempat dimana ia membeli produk yang rusak tersebut dan pertangggungan jawab karena perbuatan melawan hukum, yang meliputi melangggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan atau bertentangan dengan kepatutan karena menimbulkan kerugian pada konsumen. Bahwa hambatan dalam standarisasi terhadap perlindungan konsumen adalah mutu peraturan tentang standarisasi di Indonesia yang belum lengkap kemungkinan pula belum ada standarisasi nasional dan badan standarisasi nasional sehingga menyebabkan banyak beredar barang jasa yang tidak memenuhi persyaratan mutu standar. Pengawasan dan sanksi tidak memadai sehingga pelaksanaan standarisasi juga kurang berjalan sebagaimana mestinya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up