Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKedudukan Anak Astra (anak Di Luar Kawin) Dalam Hukum Waris Adat Bali(studi Kasus Di Desa Sausu Peore)
Nama: NI KOMANG CINTA DEWI
Tahun: 2022
Abstrak
KEDUDUKAN ANAK ASTRA (ANAK DI LUAR KAWIN) DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDIKASUS DI DESA SAUSU PEORE) PENULIS PERTAMA : NI KOMANG CINTA DEWI PENULIS KEDUA : 1. H. MUH RUSLI AYUB S.H, M.H 2. ABRAHAM KEKA S.H, Mhum ABSTRAK Masyarakat Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku bangsa dan agama, serta adat istiadat yang dikenal mempunyai tata cara sistem norma budaya yang berbeda antara satu dengan yang lain. Khususnya bagi umat hindu di bali, mempunyai tradisi dan tata cara pelaksanaan pernikahan. (pewiwehan). Tak jarang pula di temukan masyarakat yang mempunyai anak di luar dari perkawinan yang sah. Tulisan ini dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana kedudukan hukum anak astra menurut hukum adat bali dan bagaimana hak mewaris anak astra dalam hukum adat bali Di desa sausu peore. Masyarakat hindu bali di desa sausu peore mengenal dua macam istilah untuk penyebutan anak luar kawin yaitu anak bebinjat (anak luar kawin, biasanya tidak di akui dan tidak di ketahui bapaknya.) dan anak astra (anak luar kawin, dimana kasta si laki-laki yang menurunkan lebih tinggi dari pada kasta ibunya. Dalam hal ini bapak anak ini di ketahui tetapi tidak di laksanakan perkawinan yang sah). Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang tidak sah dalam masyarakat adat bali di kenal sebagai anak astra. kedudukan anak astra di dalam lingkungan masyarakat adat bali hanya memiliki hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja, sedangakan dari keluarga besar ayahnya tidak meniliki hubungan keperdataan, akan tetapi jika di lihat dari segi hukum adat anak astra akan tetap dilindungi oleh hukum adat di desa itu sendiri contoh perlindunganya jika suatu saat anak astra melakukan suatu pernikahan atau pewiwahan dia akan tetap mendapatkan pengurus, tandatangan, dan stempel saat melakukan pengurusan berkas dan lain sebagainya. Dalam hukum waris adat bali anak astra tidak berhak menjadi ahli waris dari ayahnya atau keluarga dari ayah biologisnya, oleh karena itu anak astra hanya berhak menjadi ahli waris dari harta ibunya saja. Akan tetapi ada kebijakan atau kearifan dalam hukum adat Bali yang disebut dengan Jiwa Dhana, yaitu sebuah pemberian atau semacam hibah dari pihak ayah, keluarga ayah dan dari ayahnya sendiri dengan ketentuan tidak boleh merugikan ahli waris. Maksimal dari pemberian Jiwa Dhana ini ialah 1/3 dari bagian seorang anak sah jumlah harta warisan. Kata Kunci : Kedudukan Hukum Anak, Asra ( Anak di Luar Kawin), Hukum Waris Adat Bali

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up