Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UU CIPTA KERJA
Nama: AHMAD JUNAID
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Ahmad Junaid, D101 18 417, Kajian Yuridis Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum Dalam UU Cipta Kerja, Pembimbing I. Abraham Kekka, S.H., M.H., Pembimbing II Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah Pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dalam UU Cipta kerja, menyesuiakan dengan kebutuhan pembangunan nasional sehingga menambah dan merubah UU No. 2 Tahun 2012, perobahan tersebut untuk mempermudah pertumbuhan investasi pembangunan infrastruktur kepentingan umum. Pengaturan pengadaan tanah kurang mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Permasalahannya. Bagaimana Pengaturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Setelah Berlakunya UU Cita Kerja ? dan Bagaimana Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Setalah Berlakunya UU Cipta Kerja ?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode hukum normatif. Pengaturan pengadaan tanah adalah, instansi berkepentingan membutuhkan tanah mengajukan dalam bentuk dokumen perencanaan pengajuan tanah (DPPT) kepada Gubernur, Gubernur akan menetapkan lokasi. Setelah penetapan lokasi, baru dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap yang berhak, luas tanah, dan tanaman serta bangunan yang ada diatas lokasinya. Hasil inventarisasi dan identifikasi yang akan ditetapkan panitia sebagai yang berhak dan panitia penilai akan menilai. Hasil penilaian yang akan dimusyawarahkan dengan pihak berhak untuk menentukan ganti nilai ganti kerugian. Hasil musyawarah yang akan dibayarkan sebagai bentuk ganti rugi kepada yang berhak. Jika ada pihak yang keberatan dalam musyawarah dapat mengajuan gugatan ke pengadilan negeri, dan masih dapat kasasi ke Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung itulah yang akan menjadi bentuk final besaran nilai ganti rugi. Terhadap yang keberatan dengan putusan pengadilan/Mahkamah Agung, maka uang ganti ruginya akan dititip pada Pengadilan Negeri setempat. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up