JudulPerlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Sulawesi Tengah |
Nama: MARWAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Marwah, D10118414, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Sulawesi Tengah, Pembimbing I : Dr. H. Hamdan Hi Rampadio, Pembimbing II : Vivi Nur Qalbi. Fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan perlindungan hukum oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah terhadap korban kekerasan seksual dan hambatan dalam penerapan perlindungan hukum oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah terhadap korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris, dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, dokumen-dokumen maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yang dijadikan sebagai bukti otentik. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Provinsi Sulawesi Tengah belum terlaksana secara menyeluruh dan maksimal, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi telah memberikan layanan pendampingan psikologis dan layanan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi kepada korban, juga pemulihan keadaan dan fisik korban, membantu pemulangan korban, perlindungan sementara dengan menempatkan korban di rumah aman, memberikan pendampingan psikososial dan konsultasi hukum serta pendampingan dalam proses hukum pada tingkat peradilan tinggi sampai selesai. Adanya hambatan dalam penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu akibat para korban yang enggan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi padanya kepada pihak yang berwenang serta adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah cukup lama dan kurangnya bukti serta saksi, sehingga hal tersebut menyulitkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual secara utuh. Kata Kunci : Hambatan, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum |