Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ROYALTI PENGUNGGAH SUARA TIKTOK SEBAGAI KARYA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Nama: FHAIZAH
Tahun: 2023
Abstrak
Lagu dan/ atau musik merupakan suatu karya seni yang diciptakan oleh seseorang dari pikiran yang menghasilkan suatu nada atau suara yang mengandung irama lagu, sehingga menjadi sebuah karya musik. Pesatnya perkembangan teknologi yang membuat banyaknya perkembangan trend yang salah satunya adalah media sosial Tiktok yang merupakan aplikasi yang memberikan kesempatan kepada setiap pengguna untuk mengabadikan dan mengupload sebuah media suara dan/atau video sebagai bentuk sinematografi Tiktok memberikan kesempatan kepada setiap pengguna aplikasi yang disebut sebagai kreator untuk menggunakan suara setiap kreator yang lain untuk menjadi latar belakang video kreator tersebut. Akan tetapi bagaimanakah perlindungan hukum dan pengelolaan royalti dari Pencipta suara yang menjadi lagu pada aplikasi tiktok, oleh karena itu Untuk mengkaji penulisan ini maka penulis menggunakan metode normatif untuk mengkaji perlindungan hukum dan pengelolaan royalti. Adapun metode penelitian yaitu yurids normatif dengan pengkajian analisis mengenai urgensi perlindungan seseorang yang menjadi Pencipta dengan mengunggah karya intelektualnya melalui aplikasi Tiktok. Sehingga adapun hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan terhadap Hak Cipta dalam hal ini Pencipta suara yang menjadi lagu tersebut dapat dilindungi dan masuk sebagai kategori Pencipta Hak Cipta dikarenakan setiap Pencipta baik seorang atau beberapa yang menghasilkan suatu ciptaan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bersifat khas dan pribadi serta melalui uji kelayakan pada aplikasi Tiktok sehingga diberikan label kredit pada Tiktok sebagai Pencipta asli suara atau tersebut dan pengelolaan hak royalti Pencipta dalam aplikasi Tiktok tidak disediakan difasilitasi dan tidak diberikan kemungkinan untuk dapat mengambil hak royalti Pencipta. Hal itu menimbulkan ketidakpastian untuk pemenuhan hak materil sebagai Pencipta yang seharusnya disediakan oleh aplikasi Tiktok, oleh karena itu setiap Pencipta yang ingin mempertahankan hak materilnya dapat melakukan penyelesaian sengketa baik non litigasi ataupun litigasi yang telah diatur dalam Undang- Undang Hak Cipta. Kata Kunci : Hak cipta, Perlindungan hukum, Hak royalti

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up