Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PEREDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm)
Nama: APRIYANTO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK APRIYANTO, D10118407, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perkara Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm), Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan memahami bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap perkara peredaran uang palsu pada Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut (1) Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu dalam Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm dan (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanki pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu dalam Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu dalam Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu dalam Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif, dengan mengkaji dan menganalisis data yang berupa data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan Penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu dalam Putusan Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sgm terdakwa dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari dan denda IDR. 1.000.000 (satu juta rupiah) Subsider kurungan selama 1 (satu) bulan. Sanksi yang begitu ringan tidaklah mewujudkan tujuan dari teori-teori pemidanaan yang mana bertujuan untuk memperbaiki karakter dan moral terdakwa serta memberikan efek jera kepada terdakwa. kemudian adapun pertimbangan hakim yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran uang palsu ada dua yaitu pertimbangan bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim; Sanksi Pidana; Uang Palsu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up