Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PELANGGAN PDAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN (STUDI KASUS PDAM DONGGALA)
Nama: INDI PERTIWI
Tahun: 2022
Abstrak
Kehidupan Manusia tidak terlepas dari kegiatan bisnis, kegiatan bisnis dilakukan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, namun terkadang didalam pelaksanaannya sering terjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak seperti termasuk didalam hubungan hukum antara pelanggan dengan PDAM sehingga perlunya Perlindungan Hukum. Dengan demikian, Penulis melakukan penelitian menyangkut Analisa Tentang Perlindungan Hukum Pelanggan PDAM Dalam Perspektif Hukum Perjanjian, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pelanggan PDAM dalam perspektif hukum perjanjian antara Pelanggan dengan PDAM, serta Mengetahui Bagaimana Upaya Pelanggan dan PDAM dalam menyelesaikan perselisihan. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Perlindungan Hukum Pelanggan PDAM dalam perspektif hukum perjanjian antara pelanggan dengan PDAM dapat dikatakan relatif lemah, karena mengandung klausula yang dilarang Pasal 18 UUPK yaitu klausula eksonerasi pengalihan tanggung jawab pelaku usaha serta adanya pengaturan tunduknya pelanggan akan suatu aturan baru, sehingga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian antara pelanggan dengan PDAM bertentangan dengan undang-undang, serta jika dilihat dalam perspektif hukum perjanjian klausul-klausul tersebut adalah batal demi hukum karena memuat kausa yang tidak halal. Dan dalam menyelesaikan sebuah perselisihan yang terjadi terhadap Pelanggan dan pihak PDAM dalam hal ini PDAM Uwe Lino menggunakan cara dengan menindak lanjuti sebuah pengaduan pelanggan dengan mengirim petugas memeriksa ke lapangan. Hasil dari lapangan akan ditindaklanjuti sesuai permasalahan yang ada yang di sesuaikan dengan data pelanggan yang ada di system, jika pelanggan masih merasa keberatan maka pihak PDAM melakukan musyawarah dan apabila kesepakatan tidak tercapai maka pelanggan dan PDAM dapat menyelesaikan melalui jalur Non Litigasi (luar pengadilan) dengan melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) dengan cara Mediasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelanggan, PDAM, Perjanjian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up