| JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Pal) |
| Nama: MUHAMMAD SYAWAL SUDIRMAN |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak MUHAMMAD SYAWAL SUDIRMAN (D 101 18 397), Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Pal). Dibimbing oleh: Bapak Syachdin selaku pembimbing I dan Bapak Harun Nyak Itam Abu selaku? pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materil dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Putusan Perkara Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan kepustakaan (library research) dengan berbagai data sekunder yang diperoleh, yang kemudian digunakan dalam melakukan pengkajian berdasarkan isi dokumen dalam studi perkara yang di ambil. Jenis dan sumber data yang digunakan penulis untuk melakukan penelitian ini yaitu, data sekunder yang terbagi menjadi tiga: Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Penerapan Hukum Pidana Materil dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Perkara Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Pal. Majelis Hakim memutus Terdakwa dengan vonis penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, putusan majelis Hakim ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab skala tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tergolong besar, dan pemidanaan dilakukan untuk upaya edukasi dan pembinaan terhadap diri Terdakwa, sehingga vonis 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara tidak sepadan dengan tindakan yang di perbuat. (2). Adapun Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Pal telah sesuai berdasarkan pada pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis dengan melihat alat bukti yang sah. Apa yang di pertimbangkan dan diputuskan oleh hakim tersebut di atas menurut penulis masih terkesan ringan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga |