Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PERDATA
Nama: RIZKY SURYA KASIH
Tahun: 2022
Abstrak
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PERDATA, OLEH RIZKY SURYA KASIH, D 101 18 395, Dibimbing Oleh Abdul Karim Uddin, SH., MH dan Saharuddin Djohas, SH., MH Saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan sangat menentukan untuk membuka perkara sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki nilai kesaksian atau bernilai saksi sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materil tentang apa yang disaksikan. Penjelasan Pasal 172 HIR memberikan petunjuk bahwa untuk menghargai sesuatu kesaksian itu hakim harus memperhatikan dengan seksama: Kecocokannya keterangan saksi yang satu dengan yang lain; apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang diketahui tentang perkara itu dari sudut lain; apakah ada hubungannya dengan perkara yang dipersengketakan; peri kehidupan; adat-istiadat dan martabat saksi; pada umumnya segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mempercayai atau tidak mempercayai saksi.Metode penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan dan penyajian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif atau hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Secara metodologi, penelitian ini temasuk dalam kategori penelitian studi pustaka dan data yang diperoleh dari studi pustaka sebagai data sekunder. Metode penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan dan penyajian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif atau hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Secara metodologi, penelitian ini temasuk dalam kategori penelitian studi pustaka dan data yang diperoleh dari studi pustaka sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saksi adalah alat bukti yang memenuhi syarat materiil, apabila saksi memberikan keteranngan dengan sumpah. Keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up