Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNITED NATIONS GUIDING PRINCIPLE ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS (UNGPs) TAHUN 2011
Nama: DIAH ANNISA APRILIA
Tahun: 2022
Abstrak
Diah Annisa Aprilia, D101 18 394, Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Implementasi Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia Berdasarkan United Nations Guiding Principles On Business and Human Rights Tahun 2011, Pembimbing I : Virgayani Fattah, Pembimbing II: Hilda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dipicu oleh praktik bisnis korporasi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan korporasi pada hukum nasional negara dan kelalaian negara dalam meregulasi korporasi di bawah hukum nasional. United Nations Guiding Principles On Business and Human Rights (UNGPs) Tahun 2011 merupakan salah satu instrumen yang tidak mengikat yang dikeluarkan oleh Komisi HAM PBB dengan tujuan memberikan panduan dan memperjelas posisi dan kontribusi negara dan korporasi terhadap HAM. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri kewajiban negara dalam pemenuhan HAM menurut UNGPs serta menganalisis tanggung jawab korporasi terhadap implementasi kewajiban negara dalam pemenuhan HAM berdasarkan UNGPs. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsepstual (conceptual approach). Penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menginterpretasikan bahan-bahan hukum yang telah diolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa United Nations Guiding Principles On Business and Human Rights Tahun 2011 meletakkan kewajiban bagi negara untuk melindungi HAM dan tanggung jawab bagi korporasi untuk menghormati HAM secara saling melengkapi. Negara dalam memenuhi kewajibannya tidak boleh lalai dalam mencegah korporasi melakukan praktik bisnis yang dapat memicu pelanggaran HAM dan korporasi juga harus mencegah dan menghindari adanya praktik bisnis yang dapat memicu terlanggarnya HAM. Pelaksanaan keseluruhan prinsip UNGPs di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik sebagaimana dapat dilihat dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melindungi HAM dan korporasi yang memanfaatkan kesenjangan regulasi di Indonesia sebagai celah untuk melakukan praktik bisnis yang tidak baik yang dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kata Kunci : Kewajiban Negara; Tanggung Jawab Korporasi; UNGPs; HAM.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up