JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG DICOVER UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM MEDIA INTERNET |
Nama: BAMBANG TRI MOELYONO |
Tahun: 2025 |
Abstrak Bambang Tri Moeyono D10118393, Perlindungan Hukum Tehadap Pencipta Lagu Yang Di Cover Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, S.H., M.Hum, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, S.H., M.Hum Seiring berjalannya waktu cover version lagu menjadi hal yang sangat umum dilakukan bagi pecinta musik baik di tanah air maupun di manca negara, siapa pun bisa dengan mudah melakukan cover version lagu. Cover version lagu adalah menyanyikan ulang suatu lagu rekaman oleh orang lain yang bukan artis asli atau pencipta dari sebuah lagu tersebut. Tujuan dari penyanyi membuat cover version lagu adalah mendapatkan ketenaran dan untuk menghasilkan manfaat ekonomi berupa uang dari hasil menyanyikan lagu seseorang yang sudah terkenal dikalangan masyarakat. Ciptaan atau penemuan tersebut merupakan milik yang diatasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal (intelek), hak tersebut digunakan/dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kesejahteraan/kebahagiaan hidup. Makin maju dan tinggi tingkat kemampuan berpikir seseorang atau suatu bangsa, makin maju dan tinggi pula ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai. Akibatnya, makin produktif pula seseorang atau suatu bangsa menghasilkan ciptaan atau penemuan baru. Tujuan penelitian ini membahas, Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu terhadap lagu yang dinyanyikan ulang (Cover Song) untuk dipublikasi di Youtube tanpa izin pencipta lagu, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta lagu terhadap pelanggaran Cover Version Lagunya, Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dan memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai hukum pengangkutan, hasil penelitian menunjukan Penyebab pelanggaran hak cipta mendorong beberapa orang yang tak bertanggung jawab melakukan tindakan pelanggaran hak cipta. Penyelesaian kasus pelanggaran hak cipta atas penyajian kembali atau cover lagu yang dikomersilkan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan niaga, dan Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta dibidang musik atau lagu dalam bentuk cover version yang dikomersilkan dapat dilakukan dengan melakukan pencatatan ciptaan dan sengketa dapat melalui arbitrase atau pengadilan niaga. Kata kunci: Cover Version, Hak Cipta, Perlindungan Hukum |