JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN (Studi Kasus Daerah Aliran Sungai Baliri Kabupaten Pasangkayu) |
Nama: AAN SUKMA A ARKAM AP |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK AAN SUKMA A ARKAM AP, D10118392, PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN (Studi Kasus Daerah Aliran Sungai Baliri Kabupaten Pasangkayu), Pembimbing I: Dr. H. Ridwan Tahir, S.H., M.H. II: Vivi Nur Qalbi, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan memahami bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Daerah Aliran Sungai Baliri Kabupaten Pasangkayu). Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut (1) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri dan (2) Bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri dan untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum pidana lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang berfokus pada perilaku hukum masyarakat, dengan menguraikan ketidaksesuaian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri sampai sekarang secara pidana belum ada sanksi yang diberikan dan belum ada kelanjutan penegakan sanksi pidana terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penelitian penulis PT. Toscano Indah Pratama telah memenuhi unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup kemudian adapun faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana lingkungan di Daerah Aliran Sungai Baliri ada dua yaitu faktor internal dan faktor ekstenal. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pencemaran Lingkungan |