JudulTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 293/Pid.B/LH/2019/PN.Dgl |
Nama: KAREL GEOFFREY BAWIAS |
Tahun: 2023 |
Abstrak Karel Geoffrey Bawias D10118384, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala (Studi kasus Putusan no 293/Pid.B/LH/2019/PN.Dgl). Dibawah Bimbingan Bapak Benny Diktus Yusman Selaku Pembimbing I Dan Ibu Virgayani Fattah, Selaku Pembimbing II Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana penerapan hukum terkait tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 2. Bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Donggala dalam menindaklanjuti perdagangan satwa dilindungi yang tertuang pada putusan bernomor 293/Pid.B/LH/2019/PN Donggala Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan perdagangan satwa yang dilindungi dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dalam Putusan Nomor 293/Pid.B/LH/2019/PN Donggala. adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu melakukan pedekatan penelitian pada Undang-Undang (Statue opproach) dan pendekatan penelitian kasus (Case opproach) penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya semua bahan yang diberoleh kemudian dianalisa guna menjawab permasalahan yang dihadapi.Adapun hasil penelitian yang didapat yaitu bagaimana penerapan hukum dalam Undang-Undang konservasi telah berjalan sebagaimana mestinya walaupun masih terdapat beberapa kelemahan seperti tidak dimasukannya mengenai pengaturan tentang pemanfaatan dan perlindungan terhadap sumber daya genetik dan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku dalam Undang-Undang tersebut, kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap pelaku mengganakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi semuanya telah tepat,walaupun masih adanya beberapa ketidaksesuaian dengan penjatuhan putusan yang diberikan tanpa melihat dampak yang terjadi seperti terganggunya ekosistem, kerugian materil, dan menurunnya populasi dari satwa eos bornea |