JudulPERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR (Studi Kasus Kepolisian Resor Palu) |
Nama: ADHELA MINERVA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Adhela Minerva D10118383, Pertanggung Jawaban Pidana Perbuatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector (Studi Kasus Kepolisian Resor Palu) Pembimbing I : Achmad Allang, Pembimbing II : H. Hamdan Hi. Rampadio. Debt Collector merupakan pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Permasalahan penelitian untuk mengetahui tindakan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh debt collector. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data primer dalam penelitian ini adalah wawancara. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, jurnal , dan berbagai hasil penelitian yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Data kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana debt collector yang melakukan tindak pidana perampasan terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Ketika debt collector dalam melakukan pengambilan barang terhadap debitur yang hanya berbekal berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu dan tidak menunjukkan adanya surat jaminan fidusia maka tidak ada alasan apapun yang dapat menghilangkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debt collector. Dalam kasus yang saya teliti debt collector tersebut dihukum selama 4 bulan pada Pengadilan Negeri Mungkin sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Perbuatan debt collector yang melakukan pengambilan barang secara paksa terhadap debitur ini termasuk perbuatan tindak pidana sehingga debt collector dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, kasus yang berawal dari ranah hukum perdata ini berubah menjadi hukum pidana karena adanya perbuatan debt collector dalam pengambilan kendaraan secara paksa dan menggunakan kekerasan serta ancaman. Kata Kunci: Pertanggung jawaban pidana, Debt Collector, Tindak pidana. |