JudulAspek Perlindungan Hukum Penumpang Dalam Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus |
Nama: FELICIA CHRISTINA PARENGKUAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Felicia Christina Parengkuan, D101 18 377, Aspek Perlindungan Hukum Penumpang Dalam Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H, Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Angkutan Sewa Khusus atau yang lebih dikenal transportasi online membuat masyarakat memiliki berbagai pilihan transportasi, sehingga harus menentukan transportasi mana yang paling cocok dengan kebutuhannya untuk melakukan mobilitas. Pentingnya transportasi online untuk mempermudah aktivitas masyarakat Indonesia yang membutuhkan jasa transportasi yang mudah dijangkau. Hal yang tidak kalah penting yaitu kesadaran masyarakat sebagai penumpang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus bahwa masyarakat mempunyai hak-hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu perlindungan yang bersifat preventif dan bersifat represif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penumpang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Fokus penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif bagi penumpang angkutan sewa khusus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini akan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dimasyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang dalam penyelenggaraan angkutan sewa, yaitu keselamatan dan keamanan bagi penumpang dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan Penumpang yaitu dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan yang berlaku, serta bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dengan pemidanaan dan pemberian sanksi diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Angkutan Sewa Khusus, Penumpang, Perlindungan Hukum |