JudulPENGUJIAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. |
Nama: ANDRA I. MANGGARAI |
Tahun: 2025 |
Abstrak PENGUJIAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANDRA I. MANGGARAI (D101 18 375) Pembimbing I Isman Bruaharja, S.H., M.Sc. Pembimbing II, Leli Tibaka, S.H., M.H. ABSTRAK Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi yaitu Bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mengenai pengujian ketetapan MPR yang masih berlaku dan lembaga mana yang berwenang menguji Ketetapan MPR yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis serta pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Keempat, hasil penelitian terungkap bahan kedudukan hukum ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah berada setingkat di bawah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan setingkat berada di atas Undang-Undang. Dengan kedudukan demikian membawa konsekuensi yuridis bahwa secara materil Ketetapan MPR tersebut dapat dilakukan pengujian Pengujian Ketetapan MPR dilakukan dengan mekanisme legislative review, dan lembaga yang berwenang melakukan pengujian ketetapan MPR adalah MPR sendiri, berdasarkan asas a contrario actus TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR dan sebagai lembaga pembentuknya. Kata Kunci : Ketetapan MPR, Legislative Review |