JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA BERDASARKAN UU NO.18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN |
Nama: INTAN BERLIAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Intan Berlian, D10118373, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Produk Makan Dan Minuman Kadaluarsa Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Dosen Pembimbing I : Achmad Allang. Dosen Pembimbing II : Dr. Hj. Kartini Malarangan. Fokus penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum pidana terhadap peredaran produk makan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap peredaran makanan dan minuman kadaluarsa serta bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah menggunakan produk pangan kadaluarsa. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahsan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pertanggung jawaban pidana bersandar pada ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh seseorang untuk dapat mengenakan pidana pada pelaku karena melakukan tindak pidana, aturan hukum mengenai pertanggung jawaban pidana berfungsi sebagai penentu syarat-syarat yang harus ada pada diri seseorang sehingga sah jika dijatuhi hukuman serta pelaku usaha memiliki tanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian,baik kerugian secara finansial maupun Kesehatan. Serta Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen yang diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen seperti contoh yaitu mencurangi konsumen dengan menjual makanan yang kadaluarsa. Bagi pelaku usaha yang menjual makanan kadaluarsa diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 19 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pasal 62, Pasal 143. Kata Kunci : Perlindungan, Pangan, Pertanggung jawaban. |