Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TAKLIK TALAK DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nama: ANANDA NUR MAGFIRAH YUSUF
Tahun: 2022
Abstrak
Taklik talak merupakan janji suami yang digantungkan pada empat keadaan, yaitu meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberikah nafkah wajib tiga bulan lamanya, menyakiti badan istri, serta tidak memperdulikan istri enam bulan lamanya. Apabila empat keadaan tersebut terwujud, maka telah terjadinya pelanggaran taklik talak. Di latar belakangi dengan adanya rumusan masalah bagaimana hubungan taklik talak Menurut Kompilasi Hukum Islam dengan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana ketentuan taklik talak Menurut Kompilasi Hukum Islam dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelanggaran taklik talak melahirkan akibat hukum khulu dan istri wajib membayar uang tebusan talak. Taklik talak selain di atur dalam hukum Islam, juga sebuah hukum yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam yang disebut fikih di Indonesia. Berdasarkan latar belakang khulu yakni pelanggaran taklik talak terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan akibat hukum yang menyertainya, maka hukum diskriminatif dan menempatkan wanita pada posisi rendah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga. Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut hukum Islam yaitu melalui pemberian sanksi dimana hukuman tersebut di terapkan sesuai dengan jenis kejahatan yang di lakukan oleh pelaku.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up