JudulTinjauan Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Adat Kaili Dan Undang-Undang Perkawinan |
Nama: MUHAMMAD ALIF ANSARI H |
Tahun: 2022 |
Abstrak Undang-undang perkawinan menjelaskan bahwa batas umur bagi pria dan wanita 19 Tahun sedangkan dalam hukum adat Kaili tidak mengenal batasan menimal usia kawin akan tetapi dilihat dari batasan kedewasaan. Batasan kedewasaan itu ditentukan dari tanda-tanda fisik, bagi pria di tandai dengan telah mimpi basah dan bagi perempuan ditandai dengan telah mentruasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan pelaksanaan dan akibat hukum Perkawinan dibawah umur dalam hukum adat Kaili dan undang-undang perkawinan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keabsahan pelaksanaan dan akibat hukum perkawinan di bawah umur dalam adat Kaili dan undang-undangperkawinan. Berdasakan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa keabsahan yang hakiki mengenai syarat sah dari peristiwa hukum berkenaan perkawinan yang dilakukan di negara Republik Indonesia tidak cukup hanya menjalankan hukum adat saja melainkan harus mentaati aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perkawinan di bawah umur hanya berakibat pada undangundang perkawinan yang di mana Negara menganggap perkawinan tidak pernah terjadi dan tidak sah di mata hukum, di lain pihak dalam hukum adat Kaili perkawinan dianggap sah dan diakui oleh masyarakat setempat dan tidak mempunyai akibat hukum karena ini sebagai adat kepercayaan setempat. |