Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No 273./Pid.Sus/Pn.Mdn./2016)
Nama: NURSIDA
Tahun: 2022
Abstrak
URSIDA (D101 18 365) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan NO. 273/PID.SUS/PN MDN) Dibawah Bimbingan ACHMAD ALLANG DAN HARUN NYAK ITAM ABU Hakim dalam kedudukannya yang bebas diharuskan untuk tidak memihak (impartial judge). Sebagai hakim yang tidak memihak dalam menjalankan profesi, hak-hak asasi manusia khususnya bagi tersangka atau terdakwa. Hal demikian telah menjadi kewajiban hakim untuk mewujudkan persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap warga Negara (equality before the law). Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika biasanya menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap didalam persidangan dan oleh undang-undang yang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam peraturan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan bagaimanakah sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika jika dikaitkan dengan hak asasi manusia dalam putusan No.273/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi. kasus normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan No.273/Pid.Sus/2016/PN/Mdn dalam hal menjatuhkan sanksi pidana mati pada pelaku tindak penyalagunaan narkotika yang didasarkan pada undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan juga sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika jika dikaitkan dengan hak asasi manusia adalah sanksi pidana mati tidak bertentangan instrument hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam instrument tersebut dinyatakan bahwa hak untuk hidup dijamin namun terdapat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang Kata kunci: Pidana Mati, Pelaku, dan Narkotika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up