JudulPenerapan Hukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Berdasarkan Undangan Undangan No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
Nama: INAYATUL HASANAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Inayatul Hasanah, D 101 18 364, Penerapan dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Awaliah. Fokus Penelitian ini adalah tidak adanya norma yang mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana mati di Indonesia, setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatn hukum tetap. Permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, yakni sesuai dengan Pasal 10 KUHP. Penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika masih relevan dilaksanakan saat ini, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran di masa yang akan datang. Kata Kunci: Penerapan hukuman mati, pengedar narkotika |