Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTUDI KOMPARATIF MENGENAI WASIAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
Nama: HAKKUL YAKIN
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Hakkul Yakin, D101 18 363, Studi Komparatif Mengenai Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum islam & Hukum perdata, Pembimbing Ibu Dr. Hj. Nurhayati Sutan Noko’e, S. dan Bapak H. Ashar Ridwan, Lc, MA. Perbedaan sistem hukum di Indonesia memengaruhi pengaturan wasiat dalam pembagian harta warisan. Dalam hukum Islam, wasiat dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan dan hanya berlaku untuk pihak di luar ahli waris, sesuai ketentuan KHI. Sebaliknya, hukum Perdata yang diatur dalam Buku II KUHPerdata memberi kebebasan lebih luas kepada pewaris untuk mewariskan hartanya kepada siapa pun, asalkan tidak melanggar hak mutlak ahli waris (legitime portie). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif atau perbandingan. Data diperoleh melalui kajian literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi yang relevan. Penelitian ini mengkaji tentang konsep dan kedudukan wasiat dalam pembagian harta berdasarkan hukum islam dan hukum perdata. menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem memberikan ruang bagi pewaris untuk membuat wasiat, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip dan batasannya. Dalam praktiknya, pelaksanaan wasiat kerap menghadapi kendala seperti konflik antarpihak dan ketidakjelasan substansi wasiat, sehingga diperlukan harmonisasi hukum dan penguatan mekanisme pelaksanaan wasiat agar hak-hak semua pihak dapat terlindungi secara adil dan seimbang. Dalam hukum Islam, wasiat didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak ahli waris, serta berfungsi sebagai pelengkap sistem faraid dengan memberikan ruang kepada pewaris untuk menghibahkan maksimal sepertiga harta kepada pihak di luar ahli waris. Sementara itu, dalam hukum Perdata, wasiat atau testamen merupakan pernyataan sepihak dari pewaris yang mulai berlaku setelah kematiannya dan berfungsi sebagai sarana pengaturan pembagian harta secara bebas, sepanjang tidak melanggar legitime portie. meskipun hukum Islam dan hukum Perdata sama-sama mengakui keberadaan wasiat sebagai instrumen hukum dalam distribusi warisan, keduanya berbeda dalam prinsip dasar, batasan penerima, dan ruang kebebasan pewaris. Kata Kunci: Wasiat, Hukum Islam, Hukum Perdata, Faraid, Legitime Portie

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178