Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG RUPIAH (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN Bul)
Nama: NURHIKMAH J HANTA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Nurhikmah J hanta D101 183 60, Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Ripiah (Studi Putusan Nomor: 36/Pid.B/2020/PN.BUL), Pembibing I : Amiruddin Hanafi, Pembibing II : Nurhayati Mardin. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah (studi putusan nomor: 36/pid.b/2020/pn.bul). Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dalam putusan nomor: 36/pid.b/2020/pn.bul? (2) Bagaimanakakah penerapan sanksi terhadap terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang dalam putusan nomor 36/pid.b/pn.bul?. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe normatif. Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dengan mengkaji suatu putusan. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Putusan Nomor 36/P.B/2020/PN/Bul Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masih kurang tepat. Dalam hal ini hakim mempertimbangkan hal-hal seperti tuntutan jaksa penuntut umum, terpenuhinya unsur-unsur pasal sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Adapun Penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN.Bul dinilai masih kurang tepat. Oleh penuntut umum terdakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci : Pemalsuan, Uang, Tindak, Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up