Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Di Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala
Nama: NI LUH PUTU OKTA IDA YANI
Tahun: 2022
Abstrak
Kepemilikan tanah secara Absentee (guntai) adalah kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanah tersebut. Dengan kata lain kepemilikan tanah secara Absentee merupakan tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya. Dalam pasal 10 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa “setiap orang dan badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada dasarnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”. Pemerasan yang dimaksud disini dapat timbul dari akibat kepemilikan tanah secara Absentee. Inti dari ketentuan larangan kepemilikan tanah secara Absentee, yaitu tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahakan oleh pemiliknya secara aktif, pemilik wajib bertempat tinggal di Kecamatan tempat tanah tersebut, jika bertempat tinggal di luar Kecamatan pemilik tanah wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah ke Kecamatan letak tanah tersebut. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepemilikan tanah pertanian secara Absentee di Kecamatan Dampelas dan apa penyebab terjadi kepemilikan tanah pertanian secara Absentee di Kecamatan Dampelas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kepemilikan tanah pertanian secara Absentee di Kecamatan Dampelas dan penyebab terjadinya kepemilikan tanah pertanian secara Absentee di Kecamatan Dampelas. Metode penelitian yang digunakan, yaitu penelitian yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data primer dan data sekunder yang menguraikan ketidaksesuaian antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat. Berdasarkan rumusan masalah dapat disimpulkan bahwa di desa Karya Mukti dan Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala terdapat kepemilikan tanah pertanian secara Absentee. Hal ini menunjukan ketentuan larangan kepemilikan tanah Absentee belum dilaksanakan secara efektif. Para pemilik tanah memperoleh hak atas tanah Absentee ini melalui pewarisan dan jual beli di bawah tangan. Penyebab terjadinya kepemilikan tanah secara Absentee ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor pengetahuan, faktor budaya, faktor aparat penegak hukum dan faktor nilai ekonomi. Kata Kunci : Kepemilikan Tanah Absentee, Dampelas, Donggala.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up