Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA INVESTASI BODONG (Studi Perkara Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak Dan Perkara Nomor 697/Pid.Sus/2020/PT Mks)
Nama: AGATA RA'TUK LONDONG ALLO
Tahun: 2022
Abstrak
AGATA RA’TUK LONDONG ALLO, D10118352, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perkara Investasi Bodong (Studi Perkara Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak dan Perkara Nomor 697/Pid.Sus/2020/PN MKS) Pembimbing I : Ridwan Tahir, Pembimbing II : Vivi Nur Qalbi. Pendirian bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh badan hukum, harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang terlebih dahulu, diantaranya adalah Pimpinan Bank Indonesia, selain Bank Indonesia juga diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK. Dalam hal investasi bodong atau investasi yang tidak memdapatkan izin, kejahatan semacam ini diatur khusus dalam undang-undangnya tersendiri. Rumusan masalah dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku investasi bodong dalam Putusan Perkara Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Pekara Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak Dan Perkara Nomor 697/Pid.Sus/2020/PN MKS. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian dari skripsi ini adalah Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Putusan yang diberikan kepada para terdakwa ini tidak tepat, karena hanya diberi sanksi minimum sedangkan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan kerugian yang cukup besar, serta wujud usaha dari para pelaku adalah investasi bodong bukan jenis tindak pidana perbankan secara khusus.Dalam memberikan putusan, majelis hakim harus mempertimbangkan tujuan dari hukum itu sendiri serta memperhatikan faktor-faktor didalamnya, sehingga asas dari hukum itu sendiri baik untuk kemanfaatan maupun keadilannya dapat diwujudkan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perbankan, Investasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up