Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PUU-XX/2022 DALAM PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI ASWANTO
Nama: MUH RAY UTOMO PUTRA
Tahun: 2024
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022, terkait analisis putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa secara Yuridis mengenai penerapan konsep Pengaduan Konstitusi (Constitutional Complaint) dalam dasar Pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi pada putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 serta menelusuri implikasi putusan terhadap pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Oleh DPR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan (statute Approach), pendekatan Konseptual dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian di tarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penyusunan dasar pertimbangan hukum Majelis hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 belum menerapkan konsep Pengaduan Konstitusi (Constitutional Complaint) sebagai metode Perlindungan hak Konstitusional Warga Negara. Putusan Nomor 103/PUUXX/2022 berimplikasi inkonstitusional terhadap pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up