JudulIMPLEMENTASI KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
Nama: RISWANDY |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Riswandy, D101 18 345, Implementasi Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembimbing I : Dr. H. Jalaluddin, S.H,.M.H, Pembimbing II : Isman Bruaharja, S.H,.M.Sc. Kedudukan Dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami perubahan yang sangat siginifikan setelah Amandemen UUD NRI Tahun 1945 khususnya pada amandemen ketiga. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya sebagai lembaga tertinggi Negara kini sejajar dengan lembaga-lembaga Negara lainnya berdasarkan hal tersebut maka kedudukan dan wewenang MPR sedikit dipersempit, salah satu kekuatan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum amandemen yaitu Penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dianggap paling fundamendal bagi bangsa Indonesia namun setelah Amandemen UUD 1945 Kewenangan MPR dalam Penetapan GBHN dihapuskan. Penelitian ini mengkaji apakah kekurangan dan kelebihan Majelis Permusyawartan Rakyat Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Serta Bagaimana Seharusnya Konsep Ideal Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Saat ini? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier serta Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, pertama bahwa baik sebelum maupun setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945 MPR memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dan yang kedua untuk membangun konsep yang idel terhadap MPR, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan yaitu, pertama membuat pimpinan MPR ad hoc, kedua memberikan beberapa kewenangan kepada MPR untuk menguatkan kembali lembaga MPR. Kata kunci : MPR, Kedudukan, Amandemen UUD 1945. |