Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli.
Nama: RISKI YATUL AMALIA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Riski Yatul Amalia, D10118332, Tinjauan Hukum Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Pembimbing I: Dr. Asmadi Weri, S.H, M.H Pembimbing II: Manga Patila, S.H, M.H. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama daerah pedesaan, banyak ditemukan petani memiliki tanah pertanian tidak hanya satu bahkan beberapa seperti sawah, cokelat, kelapa dan lain-lain, petani tidak mampu mengelola semuanya tetapi tetap ingin mendapatkan hasil dari tanah pertanian tersebut. Oleh karena itu dilakukan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian serta pembagian hasil yang dilakukan di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dan faktor apa yang menyebabkan/mempengaruhi tidak efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian serta pembagian hasil yang dilakukan di Kecamatan Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, khususnya masyarakat di Desa Lempe, Desa Puse, dan Desa Bangkir menggunakan hukum adat atau kebiasaan daerah setempat yang berdasarkan kesepakatan atas dasar kepercayaan serta kekeluargaan secara lisan. Pembagian hasil tanah pertanian yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui bersama, lebih dominan menggunakan pembagian hasil yaitu ½ untuk bagian pemilik, ½ untuk bagian penggarap ialah hasil bersih, hasil kotor setelah dikurangi biaya untuk bibit, pupuk pestisida dan lain sebagainya yang dibutuhkan selama menggarap tanah pertanian. Faktor yang menyebabkan/mempengaruhi tidak efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 disebabkan oleh faktor ketidaktahuan terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil dan berbagai faktor lainnya yakni antara lain kurangnya kesadaran hukum dan pengetahuan dari para pihak yang bersangkutan atas perjanjian bagi hasil tanah pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up