Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Denda Dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Tipikor Mamuju)
Nama: M. RIDWAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK M. RIDWAN, D10118331, TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN DENDA DAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus pada Pengadilan Tipikor Mamuju) Pembimbing I: Ridwan Tahir, Pembimbing II: Vivi Nur Qalbi. Pendekatan hukum pidana sebagai instrumen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama. Penerapan denda dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi guna mengembalikan dan memulihkan kembali keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Pelaksanaan denda berupa kewajiban bagi seseorang yang telah melanggar larangan dalam rangka mengembalikan keseimbangan hukum atau menebus kesalahan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Hukuman tambahan uang pengganti sebagai konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dikembalikan dalam bentuk pembayaran uang pengganti. Pelaksanaan hukuman denda dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Mamuju secara keseluruhan berjalan secara efektif yang ditandai dengan terlaksananya hukuman denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Mamuju secara keseluruhan berjalan optimal. Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, pidana denda, pembayaran uang pengganti.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up