Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG SYARAT PEMBATALAN JUAL BELI ONLINE SISTEM BAYAR DI TEMPAT
Nama: DICKY MARCELINO THE
Tahun: 2025
Abstrak
Belanja online pada sistem Bayar Di Tempat merupakan transaksi dimana penjual dan juga pembeli melakukan kesepakatan untuk bertransaksi di suatu tempat dan pembayaran dilakukan pada saat penjual dan pembeli bertemu di tempat yang disepakati. Cara pembayaran ini dinilai memudahkan pembeli yang tidak memiliki rekening atau yang belum paham dengan cara pembayaran online, namun seringkali konsumen melakukan pembatalan karena barang yang tidak sesuai, dana tidak mencukupi, dan barang yang tiba tidak sesuai estimasi. Rumusan Masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu bagaimana syarat pembatalan transaksi jual beli online sistem bayar di tempat? Bagaimana perlindungan hukum sistem bayar di tempat pada pihak konsumen?. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa seringkali terjadi pembatalan yang diakibatkan oleh penjual maupun kurir sehingga merugikan konsumen. Perlindungan hukum sistem bayar di tempat pada pihak konsumen sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen yaitu Konsumen berhak menerima produk yang sesuai dengan kesepakatan tertulis dan juga pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up