JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT.WANXIANG NICKEL INDONESIA |
Nama: HILAL BASYAYEV GAMAL |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Hilal Basyayev Gamal, Tinjauan Hukum Tentang Praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT.Wanxiang Nickel Indonesia, Pembimbing I : Armin K, SH, MH dan Pembimbing II : Dewi Kemalasari, SH.,M.Kn Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempermudah dan mengambil keuntungan dengan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) sehingga mengurangi pembiayaan serta jaminan terhadap pekerja yang dengan menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Rumusan masalah penelitian ini adalah Apakah pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Wanxiang Nickel Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) ? Bagaimanakah perlindungan hukum jika terjadi perselisihan kerja antara pekerja dan PT.Wanxiang Nickel Indonesia ? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut sampai dimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pihak khususnya pada PT. Wanxiang Nickel Indonesia dan untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi perselisihan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT. Wanxiang Nickel Indonesia. Metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Hasil pembahasan penulis dalam penelitian ini Perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Wanxiang Nickel Indonesia dengan pekerja ditinjau dari bentuk isinya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan), tetapi jika ditinjau dari pelaksanaannya masih ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (peraturan pemerintah nomor 35. Perlindungan hukum yang dilakukan PT. Wanxiang Nickel Indonesia dalam perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja yaitu perlindungan hukum preventif, dimana jika dalam hal terjadi perselisihan hubungan kerja selalu diselesaikan di tahap bipartit dengan melakukan musyawarah antara pekerja dan perusahaan, sebelum penyelesaian perselisihan kerja tersebut sampai ketahap pengadilan hubungan industrial. |