JudulPENYIDIKAN PENYELUDUPAN PAKAIAN IMPOR OLEH PENYIDIK BEA CUKAI PANTOLOAN |
Nama: ALL FAUZHAN BA'LAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ALL FAUZHAN BA’LAN (Stb D10118316) Judul Skripsi: Penyidikan Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Oleh Penyidik Bea Cukai Pantoloan. Pembimbing I: Dr. Abdul Wahid, Pembimbing II : Agustinah Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penanganan penyidikan terhadap kasus penyeludupan pakaian bekas impor di wilayah kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kota pantoloan, dan Bagaimana hambatan dalam penanganan penyidikan terhadap kasus penyeludupan pakaian bekas impor di wilayah kantor pengawasan dan pelayanan bea ddan cukai pantoloan. Bahan hukum yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan cara menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang di peroleh di lapangan metode ini menggunakan teknik wawancara. Penyidikan terhadap kasus penyeludupan pakaian bekas di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pantoloan sama dengan penyidikan pada umumnya, dasarnya juga menggunakan KUHAP dalam proses penyidikannya, lalu untuk penyeludupan berarti memasukan barang tanpa izin bahasa umumnya atau memasukan barang kedalam daerah pabean tanpa dokumen, yang pasti pengenaan pasalnya juga berdasarkan Undang-Undang Kepabenaan. Hambatan penegak hukum dalam kasus penyelundupan pakaian bekas di Kantor yaitu faktor substansi hukum, kurangnya sumber daya manusia, peraturan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan meliputi beberapa faktor perundang-undangan dan faktor masyarakat. Ketidaksingkronan peraturan yang berlaku jumlah pegawai yang tidak seimbang dengan luasnya daerah pabean dan masyarakat yang tidak taat pada hukum menghambat para penegak hukum (penyidik) di lapangan. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Penyeludupan, Penyidik Bea Cukai Pantoloan. |