JudulTINJAUAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN MENGGANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN / AHLI WARIS AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS |
Nama: DANI ROY SALCKY SAIPAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dani Roy Salcky Saipan Stanbuk D10118341. Program Studi S1 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Perdata. Skripsi Tinjauan Hukum Pertanggung Jawaban Mengganti Kerugian Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas. Dibawah bimbingan bapak Ilham Nurman selaku Pembimbing 1 dan Bapak Ahmad Aswar Rowa selaku Pembimbing 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaann lalu lintas dan sejauhmana penentuan pertanggung jawaban mengganti rugi kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini merupakan tipe Penelitian Normatif. Penelitian dengan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Awalnya Bahwa korban kecelakaan lalu lintas jalan, meskipun telah memperoleh santunan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, masih dapat pula mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan kepada si pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Maka hal ini Bahwa dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992, yang bertanggung jawab pada kecelakaan lalu lintas jalan adalah pengemudi, sehingga pengemudilah yang harus mengganti kerugian yang diakibatkannya, namun pada kasus tertentu tanggung jawab mengganti kerugian dapat dialihkan kepada pemilik atau pengusaha angkutan umum, bahkan dapat pula secara tanggung rentang di antara pengemudi, pemilik dan pengusaha angkutan umum. Kata Kunci: Asuransi, Ahli Waris, Kecelakaan lalu lintas |