JudulTINJAUAN TENTANG SITA EKSEKUSI DAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: LUCKY BENAYA YULIANTO POTUDA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Conservatoir Beslag merupakan tindakan persiapan yang berupa pembekuan benda-benda yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata dapat dilaksanakan dan sesudahnya dilakukan Eksekutorial Beslag sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Metode pendektan dalam penelitan ini dilakuan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan sebagai bahan hokum primer yang dikaji berdasarkan teori yang diperoleh dari bahan hokum sekunder kemudian dianalisis secara deskriptip. Tujuan dari penulisan ini adalah agar masyarakat lebih mengetahui atau memahami bagaimana mekanisme pelaksanaan Consevatoir Beslag dan Eksekutorial Beslag serta pengecualian mengenai barang- barang yang dapat menjadi pengganti apabbila terjadi sita jaminan dan sita eksekusi. Kesimpulan dari tulisan tersebut bahwa prosedur Conservatoir Beslag yaitu didasarkan atas penetapan dai Ketua Pengadilan Negeri dan pelaksanaannya diserahkan kepada Juru Sita diikutkan dua orang saksi dan aparat desa maupun dari pihak kecamatan setempat dan juga menyertakan aparat kepolisian. Juru Sita setelah melakukan penyitaan diwajibkan untuk membuat berita acara, dimana berita acara ini dijadikan sebagai bukti otentik yang harus diertanggung jawabkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Namun terdapat pengecualian dari dari asas eksekusi tersebut yaitu terdapat pada Pasal 180 HIR, meskipun putusan Hakim belum berkekuatan hukum tetap eksekusi tetap dapat dilaksanakan yang disebut dengan putusan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Vorraad), putusan provisional yang menjawab terhadap tuntutan provisional, acte van vergelijk yakni akte perdamaian yang dibuat oleh Hakim di persidangan yang diberi kekuatan hukum sama dengan putusan biasa. Kata Kunci : Consevatoir Beslag, Eksekutorial Beslag, Perkara Perdata |