Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Nasabah Bank Terhadap Kerugian Pengguna Internet Banking
Nama: ANDIKA TANDI KAPOTING
Tahun: 2022
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perbankan untuk memperkenalkan layanan perbankan digital dengan cara inovatif untuk memudahkan transaksi nasabah seperti internet banking. Dalam penggunaan internet banking perlu juga diperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh nasabah bank pengguna internet banking seperti gagal transfer Ketika nasabah ingin mentransfer sejumlah uang dan gagal bayar saat melakukan pembayaran yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Fokus penelitian ini tentang perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum bank sebagai penyedia jasa internet banking apabila terjadi kerugian terhadap nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum nasabah bank dalam penggunaan internet banking dan bagaimanakah tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa internet banking apabila terjadi kerugian terhadap nasabah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatife. Hasil dari permasalahan yang diangkat yaitu Pertama perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah, kedalam bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran atau permasalahan. dan bank dapat dilihat dari kebijakannya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai upaya mencegah terjadinya kerugian nasabah. dan maupun perlindungan hukum yang bersifat represif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara nasabah dengan bank yang bersengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi sehingga dapat memulihkan hak nasabah yang telah dilanggar. Kedua bentuk Tanggung jawab bank terhadap kerugian yang dialami nasabahnya yaitu dengan memberikan sejumlah ganti rugi yang dialami nasabah pengguna internet banking karena bank merupakan pelaku usaha yang menawarkan jasa layanan internet banking ini kepada nasabahnya, Terlebih nasabah juga dapat menuntut pihak bank untuk meminta sejumlah ganti rugi atas kerugian yang dialami nasabahnya, Berdasarkan dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pertama Perlindungan hukum nasabah bank pengguna internet banking dapat diberikan kedalam bentuk perlindungan yang bersifat preventif dan bersifat represif. Kedua bentuk tamggung jawab bank sebagai penyedia jasa internet banking akibat kerugian yamg dialami nasabahnya yaitu dengan memberikan ganti rugi materiil kepada nasabah yang dirugikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up