Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CERAI TALAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 647/Pdt.G/2019/PA.Pal)
Nama: RESKI AMALIA
Tahun: 2022
Abstrak
Cerai talak adalah putusnya perkawinan antara suami dan istri yang mana suami mempunyai hak untuk mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan dalam perkara nomor 647/Pdt.G/2019/PA.Pal., tentang cerai talak dan apa faktor hukum yang menyebabkan perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Palu nomor 647/Pdt.G/2019/PA.Pal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan Hakim yang didasarkan surah Al-Isra’ Ayat 32 dan surah Ar-Rum Ayat 21, dimana tidak tercapainya tujuan perkawinan yang disebabkan oleh perselingkuhan (perzinahan) sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran yang terus-menerus dan tidak akan mungkin untuk dipertahankan lagi keutuhan rumah tangganya, sehingga hakim menilai bahwa perilaku tersebut tidak baik dan menjatuhkan martabat seorang suami. Dalam Islam dibolehkan menceraikan istri yang tidak taat terhadap perintah suami. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi ialah faktor perselingkuhan (zina) atau adanya orang ketiga, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor kurang taatnya seorang istri terhadap suami, faktor tidak adanya hubungan komunikasi antara suami dan istri, dan kurangnya rasa cinta dan kasih sayang istri terhadap suami, sehingga sang suami menceraikan istrinya. Kata Kunci : Hukum Islam, Cerai Talak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up