JudulASPEK HUKUM TENTANG PERAN HAKIM MEDIATOR PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DILUAR PENGADILAN |
Nama: ABAR JANSANJAYA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal pertama Sejauhmana keterlibatan hakim mediator dalam proses penyelesaian suatu perkara dipengadilan. Kedua Sejauhmana peran aktif hakim mediator dalam mewujudkan perdamaian tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Penulis berupaya memperoleh data melalui penelitian dengan menggunakan beberapa metode seperti berikut: Pertama metode pendekatan doctrinal research (pendekatan normatif), yaitu suatu penelitian yang menggunakan sumber data atau bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum sekunder berupa pendapat-pendapat yangterdapat dalam literatur maupun artikel. Kedua Metode pendekatan dokumen, yaitu dengan meneliti beberapa dokumen yang relevan dengan objek kajian. dapat diperoleh kesimpulan ,Pertama bahwa pada prinsipnya di dalam penyelesaian suatu sengketa dapat diselesaikan melalui proses mediasi oleh hakim mediator pengadilan dan akan diakhiri dengan putusan tetapi dapat juga diakhiri dengan perdamaian baik melalui mediasi dan luar maupun mediasi oleh hakim pengadilan. Kedua Adapun syarat-syarat keabsahan perdamaian oleh para pihak telah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, dan syarat tertulis yang diatur dalam pasal 1851 KUHPerdata. Ketiga manfaat penyelesaian perkara perdata melalui perdamaian oleh para pihak dapat merasakan karena proses penyelesaiannya cepat dan biaya ringan, serta tidak ada permusuhan.Perdamaian melalui mediasi tersebut oleh hakim mediator yang memeriksa perkara dapat dibuatkan akta perdamaian yang sama dengan putusan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama kekuatannya dengan putusan. Kata Kunci : Mediator dan Penyelesaian perkara. |