JudulPENYELESAIAN KLAIM ASURANSI TERTANGGUNG MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN |
Nama: HADRAH KHAERUNNISSAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan asas cepat, sederhana dan biaya murah yang cara penyelesaian sengketanya di tempuh menggunakan salah satu metode penyelesaian sengketa baik secara konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimana proses penyelesaian klaim asuransi tertanggung melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; 2. Bagaimana putusan Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap klaim asuransi tertanggung; Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian klaim asuransi melalui BPSK dan putusan hukum BPSK terhadap asuransi tertanggung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara yuridis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat meskipun masih di bukanya upaya keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang tidak menerima putusan BPSK yang diputus dengan cara arbitrase. BPSK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen diluar jalur pengadilan hanya dinilai dari persepsi admisistratif saja dan putusan BPSK tersebut dinilai bukan produk badan peradilan mengingat kedudukan BPSK yang secara struktural berada di bawah kementrian perdagangan yang tidak termasuk lembaga peradilan, sehingga dalam pelaksanaan putusan BPSK yang diputus secara arbitrase harus dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. Permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri di tempuh karena Pengadilan Negeri sebagai lembaga Yudisial memiliki sarana untuk eksekusi. |