Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenyelesaian Sengeketa Perlindungan Konsumen Di BPSK Palu Dalam Kasus Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Dua PT. Mandala Finance
Nama: NURFATHIRA ARSYADANI
Tahun: 2023
Abstrak
Nurfathira Arsyadani, D 101 18 290, Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Di BPSK Palu Dalam Kasus Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Dua PT. Mandala Finance, dibawah bimbingan Bapak Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H dan Bapak Abd. Rahman Hafid, S.H., M.H. Penlitian ini bertujuan untuk mengetahui klausul perjanjian pembiayaan kendaraaan roda dua pada PT. Mandala Finance, bentuk perlindungan hukum konsumen di BPSK Palu, dan Upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di BPSK Palu terhadap kasus pembiayaan kendaraaan roda dua pada PT. Mandala Finance. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: (1) klausul perjanjian pembiayaan kendaraan roda dua pada PT. Mandala Finance dibuat secara tertulis dan dituangkan kedalam bentuk kontrak atau perjanjian dimana; (a) wewenang untuk sewaktu-waktu mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya; (b) wewenang untuk mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh konsumen atau pemilik kendaraan; (c) wewenang untuk menjual barang jaminan, dan memperhitungkan seluruh hutang-hutang konsumen dari hasil penjualan barang jaminan secara sepihak; (d) merubah tingkat suku bunga, jika sewaktu-waktu konsumen melakukan pelanggaran dari kontrak sebelumnya yang telah disepakati. (2) bentuk perlindungan hukum penjanian pembiayaan konsumen berdasarkan UUPK terdiri atas: (a) perlindungan hukum dari segi perundang-undangan; (b) perlindungan hukum dari segi kontrak; (c) perlindungan hukum dari segi pengadilan. (3) upaya penyelesaian sengketa terhadap pembiayaan kendaraan roda dua kepada konsumen, maka UUPK membentuk suatu lembaga, yaitu Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 butir 11 UUPK menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaiakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK sebenarnya dibentuk untuk menyelesaiakan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana dengan menggunakan mekanisme konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pembiayaan Kendaraan Roda Dua, BPSK

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up