JudulBANK GARANSI SEBAGAI PENGALIHAN KEWAJIBAN JIKA TERJADI WANPRESTASI OLEH NASABAH |
Nama: NUR SYAFIRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Nur Syafira, D101 18 288, Bank Garansi Sebagai Pengalihan Kewajiban Jika Terjadi Wanprestasi Oleh Nasabah, Pembimbing I : Ratu Ratna Korompot, Pembimbing II : Moh. Saleh Fokus penelitian ini menganalisis peran bank garansi sebagai instrumen pengalihan kewajiban apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah, serta untuk mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah dalam menghadapi wanprestasi terhadap bank garansi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif, dengan rumusan masalah apakah upaya yang dilakukan nasabah jika terjadi wanprestasi terhadap bank garansi dan bagaimanakah Garansi yang dijaminkan tidak mencukupi untuk nasabah wanprestasi. Bank garansi merupakan bentuk jaminan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga (beneficiary) untuk menjamin kewajiban nasabah (applicant) atas suatu perikatan. Dalam praktiknya, tidak jarang timbul permasalahan ketika jaminan yang diberikan tidak mencukupi atau nasabah mengalami wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank garansi bersifat sebagai perjanjian accessoir yang melekat pada perjanjian pokok, dan keberlakuannya sangat bergantung pada kondisi pelaksanaan perjanjian tersebut. Upaya hukum yang dapat ditempuh nasabah mencakup penyelesaian secara musyawarah, mediasi perbankan melalui LAPS, serta gugatan perdata apabila musyawarah tidak membuahkan hasil. Disimpulkan bahwa bank garansi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan perjanjian, namun efektivitasnya sangat ditentukan oleh pemahaman para pihak terhadap hak dan kewajiban yang timbul serta regulasi pendukung yang mengatur teknis pelaksanaannya. Kata kunci: Bank Garansi, Nasabah, Perjanjian, Upaya Hukum, Wanprestasi. |