JudulPROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nama: AFIFA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sering terjadi sehingga diperlukannya lembaga pengawasan yang terintegrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut Bagaimana proses Penyidikan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah dan apa saja hambatan yang di hadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyidikan penulisan skripsi ini menggunakan Metode penelitian hukum Empiris yang didukung oleh kajian kepustakaan dan mengumpulkan informasi dari narasumber langsung dengan melakukan wawancara di lapangan, adapun hasil dari penelitian skripsi ini adalah Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan khusus untuk melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana disektor Jasa Keuangan adapun hambatan yang dihadapi dalam proses Penyidikan yaitu, kurangnya jumlah personel PPNS Otoritas Jasa Keuangan, yang hanya berjumlah 8 orang dan hanya berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan pusat sarana atau fasilitas anggaran. |