JudulAnalisis Hukum Tentang Perjanjian Antara Pelanggan Dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu |
Nama: DESAK PUTU CATUR DEWI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Desak Putu Catur Dewi, D 101 18 283 Analisi Hukum Tentang Perjanjian Antara Pelanggan Dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, SH, SE, MS, Pembimbing II : Armin K, SH, MH Penelitian ini membahas Analisis Hukum Tentang perjanjian Antara Pelanggan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu tertuang dalam surat permohonan calon pelanggan PDAM Kota Palu. Salah satu point oleh pihak perusahaaan PDAM berkewajiban memberikan air bersih kepada pelanggan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya perlindungan terhadap pelanggan dalam perjanjian antara PDAM Kota Palu? Serta faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perjanjian antara PDAM Kota Palu dengan pelanggan?. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta dilapangan dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. kesimpulan yang didapat dari pembahasan bahwa salah satu bentuk perjanjian antara pelanggan dengan PDAM adalah pihak PDAM berkewajiban memberikan pelayanan air bersih sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan bentuk perlindungan hukum yang bisa didapat oleh pelanggan memperoleh pelayanan air bersih sesuai dengan hak pelanggan pada poin ketiga nomor satu memperoleh pelayanan air bersih sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila terjadi ketidaktaatan dari pihak PDAM bentuk perlindungan yang bisa didapat oleh pelanggan yaitu pelanggan berhak melapor atau datang langsung ke kantor PDAM jika air bersih tidak mengalir sesuai jadwal. Kata Kunci : Perjanjian, Pelanggan, Perusahaa |