Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Kasus Perkara Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Pal)
Nama: FLORA SARI SIMON
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Flora Sari Simon, D 101 18 273, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Perkara Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Pal), Pembimbing I: Kartini Malarang, Pembimbing II: Vivi Nur Qalbi. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat beberapa aturan mengenai tindak pidana Sediaan Farmasi. Diantaranya adalah peredaran kosmetik tanpa izin edar. Tindak pidana tersebut pernah terjadi di Kota Palu dalam Kasus Perkara Register Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Pal, atas nama terdakwa Yunita Mandasari Alias Uni. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim dalam putusan perkara nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Pal dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian doktrinal, doktrinal yaitu penlitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memberikan sanksi kurang tepat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Seharusnya penerapan sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan terdakwa agar memberikan efek jera kepada terdakwa untuk tidak mengulangi tindak pidananya. Begitu juga dengan pertimbangan Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya dinilai keliru karena Hakim mempertimbangkan aspek non yuridis tapi tidak mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan peran atau kedudukan terdakwa. Hakim hanya memberikan pertimbangan yang bersifat yuridis dalam putusan ini. Kata Kunci : Peredaran Kosmetik, Tanpa Izin Edar

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up