Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Nama: NUR PRATIWI
Tahun: 2025
Abstrak
Perjanjian seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi parah pihak dengan menempatkannya dalam kedudukan yang seimbang, namun dalam kenyatanya dalam perjanjian pembiayaan pembeliaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, pihak konsumen tidak di tempatkan dalam posisi yang sejajar hal ini terlihat dari Klausula antara lain adanya hak yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan padahal dalam hukum perdata tidak ada parate eksekusi yang bisa dilakukan kecuali diatur dengan undang-undang antara UU Hak tanggungan dan UU Fidusia,Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis merumuskan dua permasalahan yaitu: Bagaimana Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia dan bagaimana Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Kreditur Terhadap Wanprestasi Oleh Debitur. Metode penelitian menggunakan mode normatif. Hasil dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, yaitu menanggung akibat atau hukuman berupa penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perjanjian, dengan demikian pada dasarnya, ganti-kerugian itu adalah ganti-kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan, dan peralihan resiko. Upaya hukum yang dilakukan oleh kreditur terhadap wanprestasi oleh debitur dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pemberian peringatan resmi/somasi, gugatan wanprestasi kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan,dan eksekusi, berupa penyitaan barang-barang milik debitur untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur kepada kreditur. Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian, Fidusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up