JudulPERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH PEREDARAN OBAT TERLARANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PALU |
Nama: DEWI AYU SARI SUKMA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Dewi Ayu Sari Sukma, D101 18 265, Peranan Kepolisian Dalam Mencegah Peredaran Obat Terlarang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu, Tahun 2022, Pembimbing I : Dr. H. Hamdan H. Rampadio, S.H., M.H., Pembimbing II : H. Amiruddin Hanafi, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Peran Kepolisian Dalam Mencegah Peredaran Obat terlarang di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu. Dan Untuk mengetahui Hambatan Kepolisian Dalam Mencegah Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Peranan Kepolisian dalam mencegah peredaran obat terlarang di wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu melakukan dengan tiga cara yaitu pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik kedalam diri seseorang. Kepolisian Resor Palu mengadakan Penyuluhan yang dilakukan dengan cara sosialisasi menyampaikan pesan dan himbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika/psikotropika, upaya preventif (pencegahan) adalah dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan narkotika melalui pengadilan dan pengawasan jalur-jalur peredaran gelap, mencegah secara langsung peredaran gelap narkotika di Kota Palu, upaya represif (penindakan) adalah penindakan terhadap pelaku tindak pidana peredaran obat keras daftar āGā (Gevaarlijk) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Palu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan. Hambatan Kepolisianterhadap peredaran obat terlarang secara bebas (studi kasus di wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu) adalah Kurangnya partisipasi masyarakat, Adanya perlawanan dari masyarakat, Untuk pembuktian anggota Kepolisian harus membawa obat-obatan tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) yang berada di Kota Makassar atau ke BPOM yang berada di Kota Palu, Pelaku mencoba melarikan diri. Kata Kunci : Peredaran, Obat Terlarang, Remaja. |