Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA TERHADAP PENGGUNAAN LAGU SEBAGAI OBJEK KOMERSIALISASI
Nama: RAHEL ANGELINA PUTRI PANJAITAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Rahel Angelina Putri Panjaitan: D10118262, Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Objek Komersialisasi, Pembimbing: H. Sitti Fatimah Madusila dan Ratu Ratna Korompot Fokus penelitian ini adalah pencipta memiliki hak performing right yang dilindungi dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 yang dimana pencipta memiliki hak ekonomi yang harus dibayar oleh pihak Cafe apabila menggunakan karyanya tanpa seizin penciptanya. Hak ekonomi tersebut berupa royalti yang harus dibayar ke pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun permasalahan dalam penelitian ini: Pelaksanaan tanggung jawab Cafe di Kota Palu dalam pemenuhan kewajiban pembayaran royalti terhadap lagu yang dijadikan objek komersial dan Perlindungan hak pengumuman (performing right) pencipta lagu/musik yang lagunya dijadikan objek komersialisasi di Kota Palu. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan tanggung jawab Cafe di kota Palu dalam pemenuhan kewajiban pembayaran royalti terhadap lagu yang dijadikan objek komersial belum terlaksana dengan baik karena hanya Paluabara Cafe yang melaksanakan tanggung jawabnya membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Perlindungan hak pengumuman (performing right) pencipta lagu/musik yang lagunya dijadikan objek komersialisasi di Kota Palu masih lemah belum berjalan dengan baik karena kurangnya sosialisasi mengenai perlindungan tersebut sehingga masih banyaknya pihak-pihak Cafe di Kota Palu yang belum mengetahui peraturan tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kesadaran pihak Cafe untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pemenuhan kewajibannya membayar royalti terhadap lagu yang dijadikan objek komersial masih sangat lemah. Perlindungan mengenai hak ekonomi pencipta diatur dalam UUHC No.28 Tahun 2014. Pencipta wajib mencatatkan ciptaannya agar memiliki kekuatan hukum saat terjadi komplain. Sehingga barang siapa melakukan perlanggaran terhadap hak pengumuman (performing right) tersebut ada sanksinya baik segi perdata maupun pidana. Dari sisi perdata siapapun yang melakukan pelanggaran hak cipta performing right maka pencipta dapat melakukan tuntutan ganti rugi berupa membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN. Kata Kunci : Hak Ekonomi, Komersialisasi, Lagu/Musik, Royalti

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up