JudulEKSISTENSI KEPEMILIKAN TANAH YANG MELAMPAUI BATAS DI KECAMATAN BALINGGI |
Nama: I AGUS WIDIARTA |
Tahun: 2022 |
Abstrak I Agus Widiarta, D101 18 261, “Eksistensi Kepemilikan Tanah Yang Melampaui Batas Di Kecamatan Balinggi”, Pembimbing I: Manga Patila, S.H., M.H. Pembimbing II: Andi Bustamin Dg Kunu, S.H., M.H Penguasaan atas tanah yang melampaui batas akan menyebabkan semakin terbatasnya tanah pertanian, sebagai gambaran kepemilikan tanah yang melampaui batas khususnya di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong penulis telah melakukan penelitian langsung pada lokasi dan telah mendapatkan hasil bahwasanya kepemilkan tanah pertanian yang melampaui batas masih tetap dilakukan, meskipun telah ada aturan yang tidak memperbolehkan kepemilikan tanah pertanian yang melampaui batas. Sehingga keberadaan tanah di Indonesia perlu untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimana terdapat pada Pasal 17 UUPA tentang luas maksimum dan atau minimum yang boleh dimiliki oleh satu keluarga baik dengan hak milik atau dengan hak yang lain. Mengacu pada ketentuan Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang No. 56 Perpu tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran pemerintah terhadap eksistensi kepemilikan tanah yang melampaui batas di Kecamatan Balinggi, serta apa yang menyebabkan terjadinya kepemilikan tanah yang melampaui batas di Kecamatan Balinggi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran pemerintah terhadap eksistensi kepemilikan tanah yang melampaui batas di Kecamatan Balinggi dan untuk mengetahui penyebab terjadinya kepemilikan tanah yang melampaui batas di Kecamatan Balinggi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis empiris yang dilakukan secara langsung berdasarkan fakta di lapangan. Dalam rumusan masalah tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan aturan yang melampaui batas belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini dapat diketahui dari hasil penelitian yang menunjukan masih adanya penguasaan tanah yang melampaui batas dikarenakan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan tersebut masih kurang karena tidak adanya sosialisasi yang di lakukan oleh pihak yang berwewenang. Faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah yang melempaui batas di Kecamatan Balinggi yaitu Kurangnya pengetahuan masyarakat dan kesadaran akan larangan kepemilikan tanah yang melampaui batas. Kata kunci : Kepemilikan Tanah Melampaui Batas, Keca`matan Balinggi |