JudulTINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN YANG DI NYATAKAN PAILIT TERHADAP KARYAWANNYA |
Nama: GAVIND SATRIA WICAKSANA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, berarti perusahaan menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat kepailitan terhadap perusahaan dan bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pemenuhan hak-hak karyawannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisa bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa akibat kepailitan terhadap suatu Perusahaan adalah saat kepailitan Badan Hukum peseroan terbatas di Indonesia tidak secara otomatis membuat Perseroan kehilangan haknya untuk mengurus Perseroan tersebut, karena Kepailitan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia tidak menyebabkan terhentinya operasional Perseroan dan juga tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap hak-hak karyawannya di atur oleh kurator berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 22. Kata Kunci : Pailit, Perusahaan, Karyawan |