JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA MERINTANGI AKTIVITAS USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN PN POSO NOMOR 43/PID.SUS/2021/PN PSO) |
Nama: KEVIN MANITU |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Kevin Manitu D10118256 “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Merintangi Aktivitas Usaha Pertambangan (Studi Putusan PN Poso Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Poso)”. Dibawah Bimbingan Bapak Benny Diktus Yusman Selaku Pembimbing I Dan Selaku Pembimbing II Bapak H. Ammirudin Hanafi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan huukuman terhadap pelaku dalam kasus Tindak Pidana Merintangi Aktivitas Usaha Pertambangan. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif. Menggunakan Pendekatan UndangUndang (Statute approach), Pendekatan Kasus (Case approach) dengan bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum Tersier. Penelitian ini menggunakan Analisa data Kualitatif yaitu menggambarkan objek penelitian, kemudian digambarkan hasil penelitian dengan jelas dan sesuai realitas. Hasil penelitian ini antara lain, yaitu: (1) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perkara Merintangi Aktivitas Usaha Pertambangan dalam Putusan PN Poso Nomor 43/Pid.sus/2021/PN Pso (2) Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Merintangi Aktivitas Usaha Pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Menjatuhkan Putusan Majelis Hakim harus memperhatikan beberapa hal yaitu pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan Hakim secara yuridis yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal Peraturan hukum pidana. Pertimbangan Hakim Secara non yuridis, latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi dan kemampuan bertanggung jawab terdakwa. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan, Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan |