Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan
Nama: JIHAN R. LEMBAH
Tahun: 2022
Abstrak
Perlindungan Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan Jihan R Lembah / D 101 18 255 Pembimbing I : Nasrum, S.H., M.H. . Pembimbing II : Rahmia Racham, S.H., M.Kn ? ABSTRAK KUR (kredit usaha rakyat) adalah pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian penjaminan untuk usaha produktif. Dalam pinjaman KUR ini pihak peminjam tidak perlu memberikan agunan sebab kredit ini merupakan pinjaman tanpa ugunan. Berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian KUR sebagai sarana perlindungan hukmm bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah. Namun, dalam pelaksanaanya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian KUR tanpa agunan dan menjalankan proses penyelesaian apabila kredit bermasalah pada perjanjian KUR tanpa agunan. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu jurnal ilmiah, doktrin hukum, yang membantu fokus penelitian. Berdasarkan rumusan masalah, ditemukun bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat tanpa agunan terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum secara preventif dimana kreditur berhak membuat kebijakan terkait persyaratan KUR tanpa agunan kepada calon debitur dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum represif berupa klaim asuransi ketika terjadi wanprestasi yang merugikan kreditur. Penyelesaian terhadap kredit bermasalah dilakukan dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan. Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Perlindungan Hukum, Tanpa Agunan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up